MARHABAN YA AHLIL KHAIR

Hakim Zaman Dahulu


Hakim Zaman Dahulu
Para hakim zaman dahulu terdiri dan ulama yang suka beramal dan wara’. Suatu ketika terjadi sengketa di antara dua orang yang berjual-beli unta. Pembeli mengatakan bahwa unta yang ia beli cacat; penjual mengatakan cacat itu terjadi di tempat si pembeli. Lalu mereka berdua mendatangi hakim menjelang waktu maghrib. Hakim berkata, “Datanglah kemari besok, akan kuputuskan persoalan kalian besok!”
Mereka berdua lalu pulang. Malam harinya, unta cacat itu mati. Ketika mereka berdua datang keesokan harinya, hakim memberitahu bahwa unta itu telah mati.
“Kalian sekarang tidak perlu bersengketa lagi karena aku akan membayar harga unta itu,” kata pak Hakim. “Kelalaian ada di pihakku karena perkara kalian tidak kuselesaikan kemarin.”
Hakim itu lalu membayar harga unta kepada sang pembeli.
Sumber: Hikayatul Yamaniyah. Habib Muhammad bin Hadi Assegaff